Terpidana Anak Kabur Mengaku Tertinggal Rombongan Bus

BENARKAN TERPIDANA ANAK KABUR: Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali, Senin (20/5). -FOTO RIZKY PANCANOV/RLMG-

BANDARLAMPUNG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Kusnali membenarkan adanya terpidana anak kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung di Masgar, Tegineneng, Pesawaran, Senin (20/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Kini, pihaknya sudah menerjunkan tim guna mencari terpidana berinisial AEA (17) dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat tersebut.

’’Benar, saya tadi pagi (kemarin) dapat laporan dari LPKA ada terpidana anak melarikan diri," kata Kusnali saat dikonfirmasi Radar Lampung, Senin (20/5) malam. 

Setelah menerima laporan tersebut, dia pun langsung memerintahkan anggotanya di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung turun ke lokasi mem-backup LPKA. Namun ditanya terkait kronologis bagaimana AEA bisa kabur dari LPKA, mantan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ini mengatakan dirinya belum mendapat informasi detailnya.  ’’Kronologisnya saya belum dapat. Saya posisi sedang di Jakarta, masih tunggu laporan," katanya. 

BACA JUGA:RTRW-RDTR Kabupaten/Kota Wajib Selaras dengan Provinsi

Pastinya, kata Kusnali, timnya kini sedang mendalami peristiwa kaburnya AEA dari balik jeruji besi. ’’Tim masih mendalami. LPKA juga sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan," tandasnya. 

Sementara dari informasi yang dihimpun Radar Lampung, Senin (20/5), AEA kabur dengan memanjat tembok LPKA lalu melompati teralis besi dan kabur ke perladangan penduduk. Senin siang itu, terpidana ini sempat ke Simpang Sidokerto dan Wates lalu mengaku kepada warga di sana tertinggal rombongan bus karena buang air. 

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono meminta aparat terkait segera menangkap AEA. ’’Meski masih ABG,  ia sangat lihai dalam melakukan pembunuhan terhadap polisi Lampung Tengah. Itu sebagaimana terungkap di persidangan," ujarnya.

BACA JUGA:Kejati Mulai Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPAM di PDAM

AEA, warga Dusun I Sumberejo RT/RW 003/001, Kampung Sumberejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, sendiri divonis 9,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, Selasa (7/5), lalu dan langsung dijebloskan ke LPKA Tegineneng. Itu setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat, anggota Unit Reserse Umum Satreskrim Polres Lamteng.

Diketahui, Briptu Singgih ditemukan tewas di kamar 04 Losmen Tegar, Kampung Setiabhakti, Kecamatan Seputihbanyak, Sabtu (23/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Jasad Briptu Singgih kali pertama ditemukan penjaga malam losmen, Iswanto (54), di bawah dipan saat akan membersihkan kamar. 

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku pembunuhan. Pelakunya adalah AEA, warga Kecamatan Kotagajah, Lamteng. Tersangka AEA diamankan tiga jam setelah jasad Briptu Singgih ditemukan," katanya.

Motif tersangka, kata Andik, ingin menguasai harta benda korban. ’’Motifnya semata ingin menguasai harta benda korban," ujarnya.

Kronologis pembunuhan, kata Andik, korban diajak bernyanyi di tempat karaoke sambil menenggak minuman keras. ’’Ketika mabuk berat, mulut dan hidung korban dibekap menggunakan singlet korban. Setelah memastikan tewas, jasad korban disimpan di bawah dipan," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Andik, tersangka menemui dua pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga dibawa menginap di losmen. ’’Setelah kejadian, korban kabur dengan membawa mobil korban," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan