Bawaslu Header

Biduan Sewaan SYL Terima Gaji Rp4,3 Juta per Bulan

TERDAKWA KORUPSI: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sela-sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor.-FOTO MUHAMMAD RIDWAN/JAWAPOS.COM -

JAKARTA - Penyanyi dangdut atau biduan sewaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Nayunda Nabila, disebut menjadi salah satu pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan, Nayunda menerima gaji Rp4,3 juta setiap bulan.

Fakta hukum itu disampaikan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami saksi Wisnu terkait adanya pegawai honorer titipan SYL di Kementan. “Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya jaksa KPK di ruang sidang.

BACA JUGA:Pj. Bupati Mesuji Berganti, Tubaba Diperpanjang

“Oh, ada Pak,” jawab Wisnu.

“Siapa?” cecar jaksa.

“Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” ungkap Wisnu.

Wisnu menjelaskan bahwa hal itu diketahui sesuai adanya arahan Badan Karantina Kementan untuk membayarkan gaji Nayunda. Menurutnya, Nayunda bertugas sebagai asisten Indra Chunda Thita yang merupakan anak SYL.

BACA JUGA:Terkontaminasi Rabies, Ayo Segera Vaksin!

“Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” ucap Wisnu.

“Asisten Ibu Thita?” tanya jaksa memastikan yang kemudian diamini Wisnu.

Wisnu menjelaskan bahwa honor Nayunda tidak dibayarkan setelah berjalan satu tahun lamanya. Sebab, biduan itu tak pernah ngantor.

“Pada waktu di Karantina kita tidak tahu, Pak. Baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya sekitar satu tahun kita menghonor, karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan,” papar Wisnu.

Jaksa pun mencecar soal pembayaran gaji yang diterima Nayunda saat itu. Wisnu mengamini bahwa Nayunda menerima gaji Rp4,3 juta.

Tag
Share