Proyek Fiktif PT Amka, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
TERSANGKA BARU: KPK menahan Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga, dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya. --FOTO JAWAPOS.COM
Rugikan Keuangan Negara Rp46 M
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Amka), perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan setelah lembaga antirasuah menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amka Catur Wibowo. Kedua tersangka baru ini merupakan karyawan PT Amka, yakni Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.
"Dalam persidangan terdakwa Catur Prabowo dkk., terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain sehingga menguatkan adanya peran maupun kerja sama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan dalam proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT Amka. Termasuk ikut serta menikmati aliran sejumlah uang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Asep menjelaskan, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga merupakan orang kepercayaan dari Catur Prabowo yang diperintahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo. Karena itu, untuk merealisasikan perintah Catur, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga
berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku direktur keuangan PT Amka.
"Dengan persetujuan Trisna Sutisna, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga kemudian mendirikan serta mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor untuk menerima pembayaran kerja sama subkontraktor PT Amka. Dibentuk tiga CV sebagai subkontraktor fiktif, di mana sebagai komisaris dan direkturnya adalah keluarga dari Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga," ucap Asep.
Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas tiga CV tersebut merupakan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilaksanakan.
"Pekerjaan proyek 2018-2020, PT Amka mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke tiga CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna," ujar Asep.
Menurut Asep, hasil penerimaan uang kepada tiga CV itu masuk ke dalam rekening yang dikuasai dan dipegang oleh Deden Prayoga. Namun, pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp46 miliar.
"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 miliar. Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga. Sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman," tegas Asep.
Kedua tersangka itu langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Langkah penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024-3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK," ungkap Asep.
Kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/c1)