Bawaslu Header

Jumat, KPK Akan Periksa Sudin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP Sudin terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Lampung 1 ini dipanggil sebagai saksi.

’’Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sudin (anggota DPR RI) terkait kasus korupsi SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/11).

Namun, KPK sendiri belum merinci alasan pemanggilan Sudin dalam kasus korupsi yang menjerat SYL. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (10/11).

Sementara hingga berita ini terbit, Sudin sendiri belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi melalui ponsel, yang bersangkutan tidak meresponsnya.

Sudin sendiri diketahui selama ini aktif dalam pendampingan program Kementan. Di antaranya penyaluran bantuan alsintan di Lampung Barat dan kabupaten lainnya di Lampung. 

Sedangkan dalam dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD4.000–10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp13,9 miliar.

 

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah. (rim)

Tag
Share