Kaji Ulang Wacana Pemberian Hak Kewarganegaraan Ganda

BERI SARAN: Fadli Zon memberi saran agar wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda dikaji ulang. -JawaPos-

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon, menilai wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora perlu dikaji ulang. Sebab, wacana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

 

Dalam pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa seseorang yang berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Kemudian pada pasal 23 juga dikatakan bahwa WNI hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal saja.

BACA JUGA:UBL Lakukan Upaya Hukum untuk Kepala LPTS-nya yang Ditahan

“Saya kira ini bukan wacana baru. Ini sudah wacana lama. Meskipun niatnya saya kira baik, tapi di dalam proses perundang-undangan, kita kan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,” kata Fadli Zon kepada wartawan, Selasa (7/5).

 

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menjelaskan, jika pihak pemerintah bersikukuh mewujudkan wacana pemberian kewarganegaraan ganda, maka harus disertai dengan argumentasi kuat dan melalui proses pengkajian, serta studi yang mendalam.

 BACA JUGA:Gerebek Markas Peredaran Narkoba, Polisi Dapati Senpi dan 40 Peluru

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, tidak ingin wacana tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara Indonesia. “Kita juga perlu membandingkan dengan negara-negara lain, seperti negara yang penduduknya besar, seperti India dan China. Mereka tidak menerapkan kewarganegaraan ganda, namun memberikan akses khusus kepada diaspora,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta. Luhut menyinggung soal orang-orang yang sudah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).

 BACA JUGA:Randis Mesuji Kecelakaan di JTTS Km 110

Hal ini disampaikan Luhut dari mimbar pidato pembukaan acara Microsoft Build: AI Day di JCC, Jakarta, Selasa (30/4). Awalnya, Luhut menjelaskan bahwa pada 2029 nanti, Indonesia bakal punya hampir 3.000 anak muda yang siap untuk bekerja sebagai pengembang perangkat lunak (software developer). Indonesia tidak akan kekurangan sumber daya manusia untuk mengerjakan perkara software.

 

Tag
Share