IRT Tersangka Penipuan Ditangkap di Jabar
MASUK BUI: Inilah IS alias Meni (52), warga Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, tersangka penipuan dan penggelapan. --FOTO DOK. HUMAS POLRES TANGGAMUS
TANGGAMUS - Unit Reserse Kriminal Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka yang kabur setelah melakukan penipuan ditangkap di Jawa Barat.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial IS alias Meni (52), ibu rumah tangga (IRT) warga Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo. ’’Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Leni Wati, warga Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo," kata Tjasudin.
Tjasudin menyatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (2/5) pukul 10.00 WIB. ’’Tersangka ditangkap ketika berada di rumah anaknya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jabar," ujarnya.
Tjasudin menjelaskan, penipuan terjadi di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.’’Tersangka membeli sembako di toko Akhin yang merupakan milik korban. Tersangka meminta sembako diantarkan ke rumah.Tapi, uang pembayaran sembako Rp129.499.500 belum diserahkan oleh tersangka. Setelah korban melakukan upaya penagihan, ternyata tersangka telah menghilang. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Wonosobo," ungkapnya.
Tjasudin mengungkapkan, tersangka mengakui perbuatannya. ’’Tersangka mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya,’’ katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Tjasudin, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP. ’’Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (*)