Pemkab Pesawaran Kembali Terima Opini WTP
SIMBOLIS: Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona (kanan) menerima WTP untuk laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2023 di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Bandarlampung, Jumat (3/5/2024). -Humas Kominfotik Pesawaran-
GEDONGTATAAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung, pada Jumat (3/5/2024). Perolehan opini WTP ini mencatatkan nama Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai kepala daerah di Bumi Andan Jejama yang berhasil meraih WTP 8 kali berturut semenjak dirinya dilantik pada 2016 silam.
Bupati Dendi mengatakan WTP kedelapan kalinya ini dipersembahkan kepada seluruh masyarakat sebagai wujud dedikasi kepada Bumi Andan Jejama. WTP tersebut menurutnya menjadi motivasi Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Pencapaian ini juga menjadi momentum untuk bisa bekerja lebih baik dan berharap BPK-RI Perwakilan Lampung terus bisa memberikan koreksi dan masukan," katanya.
Bupati Dendi juga mengapresiasi seluruh jajarannya yang telah berkerja keras dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Namun meski meraih opini WTP, pihaknya menyadari masih adanya kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dirinya bersama jajaran Pemkab Pesawaran pun terus berbenah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan layanan publik yang berkualitas, akuntabel dan berkinerja tinggi.
"Kami berharap bantuan dari DPRD Kabupaten Pesawaran untuk bisa menjalankan fungsi monitoring anggaran guna perbaikan kedepan," imbuhnya.
Lebih lanjut, pemeriksaan BPK atas LKPD tahun 2023 dan implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan, dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat hal. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern,kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.(rls/rim)