Waduh, Dua Pemuda Warga Pringsewu Curi Sparepart di Tempatnya Bekerja
MASUK BUI: EL (18) dan Rh (20), warga Pekon Fajarbaru, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, diamankan Satreskrim Polresta Bandarlampung karena mencuri di tempatnya bekerja.-FOTO DOK. POLRESTA BANDARLAMPUNG -
BANDARLAMPUNG - Dua pemuda diamankan Satreskrim Polresta Bandarlampung karena mencuri sparepart mobil di tempatnya bekerja. Keduanya adalah EL (18) dan Rh (20), warga Pekon Fajarbaru, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa pencurian terjadi di bengkel 70 N Auto Station milik Refzon (59), warga Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, Senin (29/4) pukul 18.15 WIB. ’’Bengkel ini berada di Jalan Kimaja, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung," katanya.
Setelah menerima laporan, kata Dennis, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. ’’Kita memeriksa saksi dan rekaman CCTV. Berdasarkan CCTV, kita menemukan bukti yang cukup. Ternyata tersangkanya pekerja di bengkel tersebut. Kita langsung mengamankan kedua tersangka yang tinggal di mes bengkel korban untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:Kesehatan Tahanan Jadi Perhatian, Ini yang Dilakukan Dokkes Polresta Bandarlampung
Dari hasil pemeriksaan, kata Dennis, kedua tersangka mengambil spion dan lampu belakang mobil berbagai merek pada siang hari ketika bekerja. "Jadi barang yang diambil itu disimpan dahulu di atap bengkel saat bekerja siang hari. Malam harinya ketika bengkel tutup, kedua tersangka mengambil barang tersebut," ungkapnya.
Kedua tersangka, kata Dennis, menjual hasil curian kepada penadah yang diduga juga sesama bengkel. "Dari pengakuan kedua tersangka, menjual hasil curian ke penadah yang diduga bengkel. Kami masih melakukan pendalaman mengenai hal ini," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dennis, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. ’’Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,’’ tegasnya. (gie/c1/ful)