Komisioner KPU Bandarlampung Bersikukuh Tak Menerima Uang

BERI PENJELASAN: Komisioner Bawaslu Lampung Tamri, Selasa (26/3).-FOTO JENI/RLMG-

BANDARLAMPUNG – Terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo diadukan menerima sejumlah uang dari calon anggota legislatif, Bawaslu Provinsi Lampung telah menyerahkan rekomendasinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung selesai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kemudian langsung menyerahkan hasil pleno pemeriksaannya ke DKPP pada Senin (26/3).

Komisioner Bawaslu Lampung Tamri mengatakan dari hasil pemeriksaan Bawaslu, Fery Triatmojo diduga melakukan pelanggaran etik karena bertemu dengan calon anggota legislatif selepas pencoblosan surat suara. Di mana selama klarifikasi, menurutnya, Fery sendiri bersikukuh membantah menerima sejumlah uang. 

BACA JUGA:Dua Periode Bupati Dendi Nihil Pembangunan

’’Namun demikian, ia membenarkan adanya pertemuan dengan caleg dari PDIP Erwin Nasution,” terangnya, Selasa (26/3).

Selain Fery, lanjutnya, Bbawaslu Lampung juga memberikan rekomendasi untuk menindak tegas dua panwascam yang diduga terlibat dalam dugaan penerimaan uang untuk pengondisian suara caleg dari PDIP tersebut. 

Sebelumnya, Fery Triatmojo dilaporkan caleg dari PDIP karena diduga menerima sejumlah uang untuk pengondisian suara.  Dilanjutkan pelaporan oleh LSM Laskar Lampung agar ditindaklanjuti. (jen/c1/rim)

 

Tag
Share