Diperiksa Lagi Kasus Pemerasan SYL, Polri Panggil Firli Bahuri Pekan Depan

DIPANGGIL LAGI: Ketua KPK Firli Bahuri. Dia kembali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya pekan depan terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).-FOTO DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM-

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan tambahan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyidik menilai perlu adanya keterangan tambahan dari Firli terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

’’Pengambilan tambahan terhadap saksi FB (Firli Bahuri, Red) selaku Ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada 2 November 2023, untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 Gedung Promoter," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11).

Selain Firli, penyidik juga memanggil lagi seorang pegawai KPK. Pemeriksaan akan dilangsungkan sehari lebih cepat dibanding Firli.

’’Kembali penyidik memanggil satu orang saksi lagi dari pegawai KPK yang dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin, 6 November 2023 di lantai 21 Gedung Promoter," jelas Ade.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

          "Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya. (jpc/c1/fik)

 

 

Tag
Share