Gegara Beras dan Dedak, Pedagang Tertipu Ratusan Juta

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Edi Qorinas-FOTO IST -

LAMPUNG TENGAH - RD (33), warga Kampung Nambahrejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi. RD diamankan Tekab 308 Polsek Terbanggibesar karena menipu pedagang hingga Rp300 juta lebih. 

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Edi Qorinas mengatakan modus tersangka berpura-pura menawarkan barang dalam jumlah besar seperti beras dan dedak. ‘’Dengan pembayaran di muka, tersangka membawa kabur uang korban sebanyak Rp300 juta lebih,” katanya. 

BACA JUGA:Incar Sepeda Motor, Malah Dapat Bogem Mentah

Qorinas menjelaskan, aksi tersangka dilakukan pada Minggu (1/10/23)  sekitar pukul 13.00 WIB. ‘’Korbannya bernama Asnawi (33), warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar,” ujarnya

Qorinas menyatakan, awal mulanya tersangka bersama rekannya menawarkan 20 ton dedak dengan tarif Rp2.100 per kilogram. “Korban  setuju dan tersangka minta dibayar lunas saat itu juga Rp42 juta dengan kuitansi tunai,” ungkapnya.

Sebulan kemudian, kata Qorinas, tersangka kembali mendatangi korban. Tersangka mengatakan kepada korban bahwa dedak tidak bisa diproses dan dikirim. 

BACA JUGA:Harga Beras di Pasar Unit 2 Tulang Bawang Turun, Segini Sekarang

“Tersangka beralasan bahwa modalnya habis. Semua uang korban telah dibawa kabur temannya. Bukannya mengganti uang yang hilang tersebut, tersangka justru kembali menipu korban dengan alasan mengembalikan modal untuk mengirimkan dedak kepada korban,” katanya.

Tersangka, kata Qorinas, kembali menawarkan beras senilai Rp281 juta dan korban pun setuju dibayar lunas saat itu. 

“Setelah menunggu lama, korban pun sadar sudah tertipu dua kali. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggibesar. Tersangka berhasil diamankan, Jumat (1/3/24) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” ungkapnya. (sya/c1/abd)

 

 

 

Tag
Share