Persiapan PHPU, KPU Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 di MK
GAMBAR LAYAR: Awak media mengambil gambar layar yang menampilkan data pemilu luar negeri saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di kantor KPU, Jakarta. -FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS -
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membentuk tim penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan persiapan KPU untuk antisipasi sengketa Pemilu 2024 di MK ini adalah untuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).
KPU telah melakukan persiapan untuk penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.
BACA JUGA:NasDem Dukung Bunda Eva Maju Lagi di Pilwakot Bandar Lampung
“Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer), kata Afif yang dilansir dari ANTARA, Kamis (7/3).
Untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK, sambung Afif, akan menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal.
Afif mengatakan KPU menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Sedangkan untuk permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, sampai ke level kejadian-kejadian di TPS, KPU melakukan identifikasi dan inventarisasi.
BACA JUGA:Satu Perkara Dugaan Money Politics di Pesisir Barat Dilimpahkan ke Polres
Adapun untuk waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres, batas waktunya paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil suara oleh KPU.
Sedangkan untuk Pileg, paling lama 3x24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
Sebelumnya MK sudah melakukan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di aula lantai dasar dan area lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta pada Rabu 6 Maret kemarin.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam keterangan resminya mengatakan, simulasi akbar PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan.
“MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret,” tutup Fajar. (jpc/c1/abd)