Sambil Menangis, Terdakwa Penggelap Dana Korpri Waykanan Minta Bebas

PLEIDOI: Ujang Faishal setelah membacakan pleidoi beranjak dari kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/3). -FOTO RIZKY PANCHANOV -

BANDARLAMPUNG - Ujang Faishal, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Waykanan, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang membebaskan dirinya. 

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/3) sore, dia meminta majelis hakim membebaskannya. Ujang dalam pleidoi yang ia tulis tangan sendiri itu bersikukuh tidak bersalah dan tak melakukan penggelapan dana Korpri. 

BACA JUGA:Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Sirip Hiu

Bahkan Ujang Faishal mengatakan dirinya dizolimi atas kasus itu. "Saya merasa dizolimi, karena saya tidak melakukan korupsi," kata Ujang seraya menangis saat membacakan pledoi. 

 

Ujang juga mengatakan dirinya sudah 23 tahun mengabdi di Pemkab Waykanan. Bukannya penghargaan yang didapat, justru bui yang menyambutnya. "Bukan penghargaan yang saya terima tapi penjara yang saya terima. saya tidak pernah melakukan korupsi," katanya di depan hakim. 

 

Tuduhan korupsi dana Korpri dirinya itu kata Ujang sangat besar akibatnya. "Tuduhan ini sangat besar, saya akan diberhentikan sebagai ASN yang merupakan sumber satu satunya  penghasilan saya," kata dia. 

BACA JUGA:Sinergikan Program Kerja, Ini Fokus KDEKS Lampung Tahun 2024

Di akhir kata, Ujang pun meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa karena ia merasa tidak pernah melakukan korupsi. Tangis haru juga datang dari istrinya yang saat itu duduk di bangku pengunjung. Sang istri tak kuasa menahan tangis melihat Ujang duduk di kursi pesakitan. 

 

Sedangkan pengacara Ujang Faishal, Chandra Muliawan dalam pledoi tertulisnya juga menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwannya, sehingga kliennya Ujang Faishal haruslah dibebaskan. 

 

"Majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum Dari fakta persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata dia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan