Jangan Asal Beri Data Pribadi ke Pinjol!
WANTI-WANTI: OJK mewanti-wanti masyarakat untuk bijak dan waspada dalam menjaga sekuritas dan pemakaian data pribadi guna menghindari risiko kerugian kelak.-FOTO DOK. JAWA POS-
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan publik harus memahami dampak kalau terdapat kegagalan pembayaran atau tanggungan wajib. Yakni apabila terjadi, maka akan dilakukan penagihan oleh penyelenggara fintech P2P lending kepada peminjam.
Dilansir dari Antara, Agusman menuturkan bahwa jika pelaku yang meminjam informasi data pribadi tersebut gagal melunasi pinjamannya kepada penyelenggara fintech P2P Lending, maka pihak yang rugi yaitu pelaku yang memberikan data pribadinya tersebut.
Di sisi lain, pemilik data asli dapat berdampak pencantuman dalam blacklist database pada korporat fintech P2P lending karena gagal melunasi atau tanggungan kewajiban yang dilakukan oleh peminjam.
Maka dari itu, publik harus bijak dan waspada dalam menjaga sekuritas dan pemakaian data pribadi untuk menghindari risiko kerugian kelak. Menurut Pasal 35 Peraturan OJK 10 Tahun 2022, OJK mengharuskan pelaksana Fintech P2P Lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko bagi pemakai layanan pinjaman melalui verifikasi data pribadi dan keabsahan berkas.
Persyaratan tersebut dibentuk guna mengurangi dampak penyalahgunaan pemakaian data identitas kepada pihak yang tidak terkait. Pada awalnya, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal tidak melanjutkan aktivitas operasional sebanyak 1.466 peminjam melalui layanan pinjaman online yang tidak berizin dalam periode 1 Januari hingga 27 Oktober 2023.
Disampaikan pula oleh OJK bahwasannya pembersihan layanan pinjaman online tidak berizin tersebut, OJK bersama dengan satuan tugas akan segera mematikan entitas investasi tidak berizin berjumlah 18 itu.
Per Oktober 2023, satuan tugas sudah melaksanakan penutupan dan blokir akses untuk 53 nomor telepon, 47 rekening, dan 309 akun Whatsapp. (jpc/c1/abd)