Protes PDIP Tak Langsung Ditindaklanjuti KPU
Komisioner KPU RI yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik.- FOTO DOK. DISWAY -
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pernyataan penolakan terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan.
Meskipun begitu, surat yang disampaikan partai politik untuk KPU RI tidak langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya, melainkan perlu dibahas terlebih dahulu lewat forum rapat pleno pimpinan.
’’KPU telah menerima surat tersebut dalam format PDF yang disampaikan lewat messenger WhatsApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU,” ujar Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat (23/2).
“Tentunya, semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Idham Holik pun menjelaskan bahwa Sirekap sendiri merupakan aktualisasi dari prinsip penyelenggaran pemilu yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurutnya, terdapat dua prinsip yang bisa ditunjukkan oleh KPU RI lewat Sirekap, pertama prinsip terbuka dan kedua prinsip akuntabilitas.
Melalui Sirekap, kata Idham Holik, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Tidak hanya itu, bahkan KPPS dapat menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik.
“Selain itu juga, Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur dan tidak terjadinya electoral fraud,” imbuhnya.
Diketahui, PDI Perjuangan mengeluarkan surat pertanyaan penolakan hasil hitung suara yang kacau dan ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan surat berkop Partai berlogo Banteng itu ditandatangani pad Selasa 20 Februari 2024. Surat itu bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Poin surat itu menyatakan bahwa PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan Pleno.
"Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," tulis isi surat tersebut.
PDIP menilai sistem Sirekap sarat dengan kejanggalan yang mengakibatkan hasil penghitungan suara sementara diwarnai banyak ketidaksesuiaan plano C1. (disway/c1/abd)
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul:
https://disway.id/read/764659/respons-penolakan-sirekap-dari-pdi-perjuangan-kpu-segera-rapat-pleno/15