Bawaslu Header

Walhi Laporkan 15 Perusahaan Stockpile Batu Bara

SATU DARI 15 STOCKPILE: Stockpile batu bara milik PT Sentral Mitra Energi (SME) di Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung.-FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Direktur Eksekutif Walhi Irfan Tri Musri mengungkap pihaknya telah melaporkan 15 perusahaan stockpile (penumpukan sementara) batu bara ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Itu saat Komnas HAM belum lama ini datang ke Provinsi Lampung.

Menurutnya dari 15  perusahaan stockpile tersebut, 9 di antaranya ada di Bandarlampung dan 6 lainnya di Lampung Selatan (Lamsel). ’’Minggu lalu Komnas HAM ke Lampung. Satu hal yang kita diskusikan adalah soal stockpile ini. Dan, laporannya sudah resmi kita serahkan juga sekalian kemarin,” katanya, Kamis (1/2).

Menurutnya apa yang dilaporkan ke Komnas HAM terkait pengawasan Pemkot Bandarlampung dalam menangani perusahaan stockpile yang dampak buruknya berimbas pada masyarakat.

’’Secara administrasi ada yang sudah memenuhi, tetapi banyak juga yang belum berizin, Yang kita tekankan kepada Komnas HAM adalah bagaimana pengawasan Pemkot Bandarlampung soal potensi debunya yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Bangunan Gedung BPKHTL Wilayah XX Diduga Asal

Dalam beberapa kasus stockpile di Bandarlampung, jelasnya, perusahaan tidak memiliki IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Sehingga tidak sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020  tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam prosesnya pun  jika tidak memiliki izin-izin terkait, tegasnya, maka stockpile yang ada di Bandarlampung dan Lampung Selatan tidak menjalankan proses-proses dan tata cara mengenai operasi produksi penjualan sesuai peraturan perundang-undangan. 

“Apalagi hampir keseluruhan stockpile yang ada di Bandarlampung dan Lampung Selatan juga tidak memiliki UKL-UPL sehingga melanggar UU Nomor 32/2009 tentang PPLH dan dalam Permen KLHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal,UKL-UPL,dan SPPL,” bebernya.

Kini, pihaknya masih menunggu respons dari Komnas HAM pasca menerima laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Lampung. “Kita lagi tunggu tindak lanjut dari komnas HAM, Biasanya mereka menyurati Pemkot Bandarlampung untuk melakukan evaluasi atau pemeriksaan rutin dan sebagainya. Yang ditutup wali kota kan cuma satu, sedangkan sisanya berpotensi hal yang sama juga,” terangnya.

BACA JUGA:BNNP Lampung Bantah MY Honorer BNNK

Diketahui, nama-nama perusahaan stockpile yang ada di Bandarlampung diantaranya PT. Hasta Dwiyustama di Garuntang, Bumi Waras;PT BUMI Lampung Putra Perkasa (BLPP) di  Sukabumi; CV. Bumi Waras (PT Bangun Tunas Lampung, PT Bangun Lampung Semesta) di Way Lunik, Panjang; PT Sumatera Bahtera Rayadi Sukaraja, Bumi Waras; PT Mitra Inti Serasi Internasional (MISI) di Jl. Ir Sutami, Campang Raya, Sukabumi; PT Global Mahardika Logistik Stockpile di Way Lunik, Panjang; PT Pelindo Craft  di Way Lunik, Panjang; PT Sentral Mitra Energi (SME)di Sukaraja,  Bumibaras.

Sedangkan di Lampung Selatan di antaranya PT. Sinar Langgeng Logistik di Rangai Tri Tunggal, Katibung;  PT Dayanti Daya Nusantara (DDN) di Jl. Ir Sutami, Sukanegara, Tanjungbintang;  PT Tambang Mulyo Joyo (TMJ) di Lematang, Tanjungbintang; PT Surya Bukit Energy di Jl. Ir Sutami, Sukanegara, Tanjungbintang; PT Rindang Asia Energi di Jl. Ir Sutami, Sukanegara, Tanjungbintang;PT Interglobal Omni Trade di Sukanegara, Tanjungbintang; dan PT Tabara Nedy Energy di Tanjungbintang.(mel/c1/rim)

Tag
Share