BNNP Lampung Bantah MY Honorer BNNK
-foto kirka.co-
BANDARLAMPUNG – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Budi Wibowo membantah MY sebagai honorer Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Tengah. Pihaknya tidak memiliki pegawai ataupun honorer berinisial MY.
’’Selaku BNNP Lampung, saya nyatakan bahwa oknum tersangka MY bukan pegawai BNN. Melainkan tercatat sebagai honorer di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lamteng,” katanya, Kamis (1/2).
Terkait organisasi tentang BNNP di wilayah provinsi, jelasnya, ada 6 satuan kerja. ”Itu pertama BNNP, 5 BNNK Lamsel, Lamtim, Tanggamus, Waykanan, dan Metro. Sedangkan di Lampung Tengah tidak ada atau belum dibentuk,” tegasnya.
Wakil Bupati Lamteng Ardito Wijaya pun membenarkan jika MY merupakan oknum honorer dari Bagian Kesra Pemkab. “Saya tegaskan kalau di Lamteng tidak ada BNNK. Melainkan BNK (Badan Narkotika Kabupaten) di bawah Pemkab Lamteng,” jelasnya.
BACA JUGA:Rusuh Aksi Apdesi Sudah Dipersiapkan
Dijelaskan Ardito kalau Pemkab Lamteng sedang mengajukan proses dan vertilisasi dengan pusat untuk pembentukan BNNK. “Dalam kasus ini, MY pegawai honorer Bagian Kesra Lamteng. Yang memang dalam sehari-hari, koordinasi BNK sering dengan Kesra Lamteng. MY juga honorer Kesra dari tahun 2022 dan 2023, sedangkan tahun ini tidak lagi,” jelasnya.
Menurutnya dari bulan 10 tahun 2023, MY sering tidak masuk. Kemudian di tahun 2024, ia tak mendapat perpanjangan kembali dari Pemkab Lamteng. “Kami atas nama Pemkab Lamteng memohon maaf kepada masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung kembali mengungkap jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Kali ini selain berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 38,19 kilogram, juga meringkus delapan tersangka.
Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya disebut oknum honorer BNNK Lamteng berinisial MY (26). Sedangkan tujuh lainnya yaitu AM (30), AB (27), AI (22), EN (30), RY (33), SA (26), dan MH (30).
BACA JUGA:Kalahkan Bahrain, Jepang Tantang Iran di Perempat Final
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan dari hasil penyelidikan pengungkapan kasus Fredy Pratama, tim tetap bergerak dan mengumpulkan informasi. ’’Diketahui bahwa walaupun sedemikian banyak tersangka, kita kembangkan masih ada sembilan jaringan lain masih beroperasi diduga dalam kendali Fredy Pratama,” ujarnya, Rabu (31/1).
Sehingga pada Minggu (14/1), anggota melakukan penguatan pengamanan di Seaport Interdiction. Dan sekitar pukul 20.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan di bus Duta Pelangi. ’’Dari pemeriksaan itu didapati tersangka berinisial AM karena membawa tas kantong diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Setelah itu dilakukan pengembangan. Dari keterangan AM, ada satu kendaraan yang sedang menunggu di Dermaga Eksekutif. Polisi pun melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut.
’’Ada 2 tersangka yang berhasil diamankan yaitu AB dan MY (salah satu honorer BNNK Lampung Tengah) dan ditemukan narkotika jenis sabu 28 bungkus dan 24 bungkus teh cina serta 8 bungkus plastik dan 1 timbangan digital di dalam satu kendaraan Avanza Veloz warna hitam,” ungkapnya.