Bawaslu Header

Satu atau Dua Putaran, KPU RI Beri Tanggapan

Komisioner KPU RI Idham Kholik-FOTO DOK. JAWA POS -

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut memberikan pernyataan terkait pemilihan presiden (pilpres) yang bisa saja berlangsung dalam satu atau dua putaran.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta pada Senin (29/1).

Dilansir dari Kantor Berita ANTARA, Idham menyatakan bahwa kunci dari Pilpres 2024 akan berlangsung satu atau dua putaran terletak di suara pemilih.

BACA JUGA:Muhammadiyah Kembali Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Berpihak

Ia menegaskan para pemilih inilah yang nanti akan menentukan jalannya Pilpres 2024.

“Terkait dengan apakah pilpres akan terjadi satu atau dua putaran, kuncinya adalah di suara para pemilih nantinya,” ujarnya.

Menurutnya, KPU sudah menyusun teknis penyelenggaraan pilpres dengan lengkap yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA:Amankan TPS Pemilu, Ribuan Linmas Lambar Apel Pasukan Pekan Depan

Ia juga menjelaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah disebutkan ada dua pilihan pada pemungutan suara yaitu menang dalam satu atau dua putaran. Aturan tersebut terdapat pada pasal 416 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pasangan Calon Terpilih adalah Paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar pada lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh tiga Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Idham lantas memberikan contoh pada Pilpres 2004 terdapat lima Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Pilpres tahun itu berakhir dengan dua putaran karena perolehan tertinggi ada pada paslon SBY-Jusuf Kalla dengan suara 33,57 persen atau tidak mencapai 50 persen.

Pada akhirnya setelah pilpres putaran kedua digelar, paslon SBY-Jusuf Kalla menang dengan perolehan 60,62 persen suara berbanding 39,38 persen suara yang diperoleh paslon Megawati-Muzadi.

Tag
Share