Mengaku Polisi, Koki Gadaikan Motor Teman Wanitanya

DIAMANKAN: Polsek Sukarame mengamankan AL (30), warga Desa Tamanendah, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, karena melakukan penipuan dan penggelapan.-FOTO DOK. POLSEK SUKARAME-

BANDARLAMPUNG - AL (30), warga Desa Tamanendah, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, sukses mengelabui Luluk Fauziyah (24), teman wanitanya. AL yang berprofesi sebagai koki warung angkringan di Bandarlampung ini mengaku kepada korban anggota Polri yang bertugas di Polda Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengungkapkan tersangka AL ditangkap karena menggelapkan motor korban Luluk. ’’Korban Luluk mengenal tersangka AL baru satu bulan lewat media sosial. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polri," katanya.

Motor korban, kata Warsito, digelapkan korban pada 12 November 2023. "Di mana, korban menitipkan motornya kepada tersangka karena akan pergi ke luar kota," ujarnya.

BACA JUGA:Di Medan, Prabowo Ungkap Ingin Menantu Jokowi Jadi Gubernur Sumatera Utara

Sepulang dari luar kota, kata Warsito, korban menghubungi tersangka untuk mengambil motornya. "Tersangka tidak bisa dihubungi. Akhirnya, korban melapor ke polisi," ungkapnya.

Setelah menerima laporan, kata Warsito, pihaknya melakukan penyelidikan. "Hasil penyelidikan, ternyata motor korban  telah digadaikan Rp1 juta," katanya.

Tersangka AL, kata Warsito, diamankan di sebuah kontrakan Jl. Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. "Tersangka diamankan di sebuah kontrakan. Barang bukti yang diamankan satu unit motor Honda BeAT B 5481 FDA," ujarnya.

Perbuatan tersangka yang berkenalan dengan para korban dengan mengaku sebagai anggota Polri, kata Warsito, bukan sekali ini saja. "Tersangka kerap melakukan dengan modus yang sama. Dalam meyakinkan korbannya, saat video call tersangka mengenakan kaus cokelat anggota Polri. Ada sekitar 10 korban penipuan tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:Kunjungan ke Lampung, Anies Baswedan Bakal Prioritaskan Penyelesaian Konflik Agraria

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Warsito, tersangka dijerat  dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara," tegasnya. (gie/c1/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan