Larangan PPDB Sekolah Swasta Lebih Awal Hoaks
BANDARLAMPUNG – Hoaks. Beredar surat mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung agar yayasan sekolah swasta tidak melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 lebih awal. Surat tersebut di antaranya diterima pihak yayasan Sekolah Al Kautsar.
Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Effra Hendarta dengan tegas menyampaikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. ’’Dinas tidak pernah mengeluarkan edaran dimaksud," tegasnya, Minggu (7/1)
Menurutnya, pelaksanaan PPDB setiap tahunnya masih merujuk pada Peraturan Mendikbud Nomor 1/21 dan SK Sekjen 47/M/23. Belum ada perintah mengganti acuan tersebut.
’’Isinya, ’Maka pemerintah daerah melibatkan sekolah swasta dan madrasah dalam PPDB bersama melalui kerja sama. Sekolah swasta dan madrasah yang dilibatkan dalam PPDB bersama, melaksanakan tahapan PPDB yang sama dengan sekolah negeri," ungkapnya.
BACA JUGA:Lestarikan Aksara Pegon, Kemenag Launching Pegon Virtual Keyboard
Dalam pernyataan SK tersebut, kata Tommy, ada dua kata kunci. ’’Artinya di regulasi itu tidak ada kata mewajibkan atau mengharuskan sekolah,” katanya.
Pemerintah daerah sesuai kewenangannya, lanjut Tommy, melibatkan sekolah swasta dan madrasah dalam PPDB bersama melalui kerja sama. Di mana, sekolah yang telah dilibatkan dalam PPDB bersama melaksanakan tahapan PPDB yang sama dengan sekolah negeri.
’’Kerja sama, PPDB bersama, tahapan PPDB menjadi sama. Dan bisa dilakukan karena tidak ada kata seharusnya atau kata dilarang di dalamnya," pungkas dia. (mel/c1/rim)