Waduh, Keluarga SYL Diduga Atur Proyek di Kementan
DIPERIKSA: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. -FOTO DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM-
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpc/c1/ful)