Makan ADD Rp764,6 Juta, Kades Pancasila Natar Ditahan

TERSANGKA: Kejari Lamsel melimpahkan kasus dugaan korupsi ADD dengan tersangka Kades Pancasila, Natar, Suwondo Sudarsono, Kamis (4/1).-FOTO RNN -

KALIANDA - Kepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Suwondo Sudarsono (SS) tersandung kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) setempat tiga tahun berturut-turut. 

Setelah menetapkan SS sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel melakukan penahanan, Kamis (4/1). SS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Penahanan SS ditandai dengan penyerahan barang bukti tahap II dari penyidik Kejari Lamsel kepada penuntut umum.

BACA JUGA: Asik, Tahun Ini Pj. Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan Janjikan Tunjangan untuk Staf ASN

“Dari laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Lampung Selatan, selama tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, SS telah merugikan negara sebesar Rp764 juta,” kata Kajari Lamsel Afni Carolina diwakili Kasipidsus Bambang Irawan, Kamis (4/1).

Bambang menjelaskan SS mengeruk anggaran negara sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. 

SS awalnya mengusulkan pencairan alokasi dana desa (ADD) 2018-2020. Rinciannya pada TA 2018 sebesar Rp1.282.495.463; 2019 (Rp1.463.391.524) dan 2020 (Rp1.837.895.655).

BACA JUGA:Waspada, Ada 21 Kampung Rawan Terdampak Banjir di Tulang Bawang

Selama kurun waktu tersebut, SS diduga me-mark up anggaran. Ini terungkap dari hasil penyelidikan tim penyidik. Selain itu dari keterangan sejumlah saksi yang terdiri dari warga dan perangkat desa.

Termasuk pula hasil pemeriksaan lapangan oleh tim Inspektorat Lamsel. 

Penyidik menyimpulkan, ada indikasi penyimpangan pada kegiatan fisik di Desa Pancasila pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. 

Dari penghitungan kerugian keuangan negara, ada kerugian lebih dari Rp764,6 juta pada kasus tersebut. 

“Berkas telah dinyatakan P-21 atau lengkap. Kasus ini siap untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” katanya.

Diketahui, SS dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Lalu, Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rnd/rnn/c1/fik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan