PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Catatkan Capaian Rp6,76 Triliun

PPN PSME: Catatan PPN PSME tahun 2023 tembus Rp6,76 triliun. -FOTO KEMENKEU -

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun Rp6,76 triliun dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang 2023.

Dengan penambahan tersebut, jumlah PPN PMSE yang telah diterima oleh DJP yaitu Rp16,9 triliun, termasuk setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun setoran 2021, dan Rp5,51 triliun setoran tahun 2022.

“Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp16,9 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023, sehingga jumlah pemungut tetap sebanyak 163 pelaku usaha PMSE.

BACA JUGA:Kata Ekonom, Penetapan Pajak Rokok Elektrik Sudah Tepat

Pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

BACA JUGA:Waspada, BRI Ingatkan Nasabah Akses Layanan Resmi

Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (ant/c1/abd) 

 

artikel ini sudah tayang di Antaranews.com dengan judul: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan