Akhir Tahun, Unila Beri Keringanan hingga Pembebasan UKT pada Mahasiswa
SK yang ditandatangani Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani bernomor 2935/UN26/KU/2021 tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan, dan Sanksi Pembayaran Biaya Pendidikan.-Foto Tangkap Layar-
BANDARLAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) menelurkan sejumlah kebijakan pro mahasiswa di penghujung 2023. Salah satunya dengan membebaskan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Hal ini diakui oleh Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof. Rudy, Kamis (28/12).
Menurutnya, keputusan itu berdasarkan SK yang ditandatangani Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani bernomor 2935/UN26/KU/2021 tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan, dan Sanksi Pembayaran Biaya Pendidikan.
Dimana keringanan, dan pembebasan ini ditujukan bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana (S1) Universitas Lampung terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Jadi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana ada 9 poin perundang-undangan di dalamnya," katanya.
BACA JUGA:Performa Mengesankan dan Konsisten, Karateka Teknokrat Borong Tiga Medali Emas
Sebagaimana yang ada dalam SK tersebut, jika mahasiswa yang bisa mendaftarkan pembebasan UKT ini mempunyai kriteria di antaranya telah menyelesaikan skripsi atau tesis serta mahasiswa yang sedang cuti.
"Pembebasan UKT juga diberikan bagi mahasiswa yang orang tuanya mengalami perubahan ekonomi yang diakibatkan oleh bencana alam dan/atau non alam. Dimana nanti ada tim untuk mengeceknya," terangnya.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat keringanan ini.
"Mahasiswa program Diploma pada semester 7 dan seterusnya yang sedang menyusun tugas akhir dan mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS diberikan keringanan pembayaran sebesar 50 persen dari besaran kelompok UKT yang telah ditetapkan," ujarnya.
Begitu juga mahasiswa program Sarjana (S1) pada semester 9 dan seterusnya yang sedang menyusun skripsi dan mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS diberikan keringanan pembayaran sebesar 50 persen dari besaran kelompok UKT yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Bravo! Alumni Itera Raih Beasiswa S-2 dari Kementrian Luar Negeri Malaysia
Terkait persyaratan, mahasiswa bisa mengakses sistem Si Kebas. Pada aplikasi itu, semua mahasiswa bisa mengaksesnya menggunakan login SSO Unila.
Di dalam sistem Si Kebas nanti mahasiswa dapat melakukan pengisian pengajuan formulir keringanan bebas UKT, yang bisa diakses mulai tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 23 Januari 2024.