Kejati Bidik Tersangka Baru, Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar

Radar Lampung Baca Koran--
Kaus Korupsi Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus memperdalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang menelan anggaran sebesar Rp6,8 miliar.
Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo, penyidik kini membidik tersangka baru dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar tersebut.
BACA JUGA:Ekonomi Umat Bangkit lewat Syariah
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan proses penyidikan belum berhenti. Ia menyebut tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) terus menggali peran pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
’’Perkara ini terus berjalan. Penyidikan terbuka untuk penambahan tersangka baru. Penyidik akan menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak lain,” ujar Ricky kepada wartawan, Minggu (22/6).
Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Wayhui, Bandarlampung. Mereka adalah Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur. Kemudian AC alias AGS (direktur perusahaan penyedia jasa proyek), SS alias SPM (direktur perusahaan konsultan pengawas), MDR (ASN yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen/PPK), dan Subandri Bachri (Kepala Dinas PUPR Lamtim).
Kelima tersangka diduga kuat berperan dalam penyimpangan pelaksanaan proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati yang seharusnya menjadi bagian dari penataan aset daerah.
Dari hasil penyidikan awal, proyek tersebut disinyalir sarat penyimpangan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Tidak hanya terdapat pekerjaan fiktif, proses pengadaan dan pencairan dana juga disebut sarat dengan manipulasi serta mark-up anggaran.
Nilai kontrak proyek sebesar Rp6,8 miliar, namun berdasarkan perhitungan auditor, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar. Besarnya angka kerugian ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi terstruktur.
Kejati Lampung menyatakan tidak akan berhenti pada lima tersangka saja. Proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang untuk mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta.
’’Siapa pun yang terbukti terlibat, pasti akan kami proses sesuai hukum. Ini komitmen kami untuk memberantas korupsi di daerah," tegas Ricky. (leo/c1/yud)