BPKAD Mesuji Hanya Inventarisasi Aset Bersertifikat
Ilustrasi BPKAD Mesuji --
MESUJI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji akan menginventarisasi aset tanah yang sudah bersertifikat.
Langkah itu dilakukan guna mengetahui aset tanah milik pemkab yang sudah maupun belum bersertifikat.
’’Inventarisasi aset tanah milik daerah dilakukan yang sudah bersertifikat," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Mesuji Neneng, Senin (11/12).
BACA JUGA:Mal Pelayanan Publik Mesuji Ditarget Beroperasi di Bulan Depan
Dikatakannya, sebelumnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mesuji telah melakukan percepatan pembuatan sertifikat tanah milik pemkab.
Karenanya, pihaknya juga mengupayakan inventarisasi aset tanah milik daerah yang sudah sertifikat.
Selain itu, kata dia, upaya itu dilakukan untuk membuat laporan keuangan atas nilai objek aset tanah milik daerah.
Untuk mendapatkan penilaian aset tanah itu, tim apraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro turut dihadirkan.
BACA JUGA:Tak Bisa Menahan Nafsu, Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pelampiasan
"Tentunya kami menghadirkannya sejak akhirnya November hingga awal Desember 2023 kemarin," ucapnya.
Sampai saat ini, aset tanah milih daerah yang sudah bersertifikat dan telah dilakukan penilaian luasnya mencapai 182.060 meter persegi. "Ukuran lahan tanah itu tertuang dalam 33 sertifikat," imbuhnya.
Ia pun berharap pihaknya dapat segera melakukan inventarisasi aset tanah milik daerah yang sudah bersertifikat serta melakukan penilaian atas objek aset tanah milik daerah tersebut. (*)