Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan
Editor: Syaiful Mahrum
|
Rabu , 21 May 2025 - 20:26

SURAT EDARAN: Menaker Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah.--FOTO Z. HIKMIA/JAWAPOS