Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tengah Digugat

SUARAKAN PEMERINTAH SAH KELOLA ZAKAT: Pimpinan Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan K.H. Dzulqarnain M. Sunusi.-FOTO IST -

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat memperkarakan kewenangan negara atau pemerintah yang terlibat dalam pengumpulan sekaligus pendistribusian zakat.
Gugatan ini pun menimbulkan pro dan kontra karena sejumlah pihak juga menyuarakan bahwa pemerintah sah untuk mengelola zakat.  Salah satunya adalah pimpinan Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) KH. Dzulqarnain M. Sunusi.
    Dia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki wewenang yang sah untuk mengatur dan mengelola zakat. Pernyataan tersebut disampaikan Dzulqarnain menanggapi uji materi Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi.
Pengasuh Pondok Pesantren As-Sunnah Makassar dan Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah itu mengatakan, pengelolaan zakat oleh pemerintah bukan hanya sah secara hukum positif. Tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.
“Sebenarnya, wewenang untuk mengatur zakat, membagi, mengumpulkan, dan mendistribusikannya, berada di tangan pemerintah,” kata Dzulqarnain dalam keterangannya Minggu (18/5).
    Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan para ulama fikih dan ditegaskan pula dalam kitab-kitab akidah para ulama ahli Sunnah dari masa dahulu.
    Dia menambahkan, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal itu di kalangan ulama. Justru, lanjut dia, pihak yang pernah menolak peran pemerintah dalam pengelolaan zakat dalam sejarah Islam adalah kelompok-khawarij. Yaitu kelompok yang telah lama dikenal menyimpang dalam beragama.
“Permasalahan ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi,” tandasnya. Dalil-dalil dari empat mazhab fikih, kesepakatan para ulama, dan referensi dalam kitab-kitab akidah para ulama ahli sunnah telah secara jelas menunjukkan bahwa pemerintah memiliki otoritas dalam mengelola zakat.
    Menurut Dzulqarnain, semua ini hanya persoalan mengingatkan kembali dasar-dasarnya. “Tinggal mengutip nash-nash yang sudah jelas. Seharusnya tidak ada lagi seorang muslim yang menyelisihi hal ini,” kata dia.
Selain dari sisi hukum syar’i, lanjut Dzulqarnain, pengelolaan zakat oleh pemerintah memiliki dasar kuat dari sisi kemaslahatan. Dalam Islam, maslahat merupakan salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan hukum.
    Peran negara, dalam hal ini Baznas, menjamin zakat didistribusikan secara adil, transparan, dan tepat sasaran. Dengan dukungan hukum positif melalui Undang-Undang 23/2011 itu, keberadaan Baznas tidak hanya legal, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah. (jpc/c1/rim)

Tag
Share