Dua Rumah Firli Bahuri Sudah Digeledah

CARI BARANG BUKTI: Sejumlah polisi saat penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10). -FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS-

JAKARTA - Proses penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, telah selesai. Penggeledahan berjalan hampir tiga jam. Pukul 14.35 WIB, penyidik Polda  Metro Jaya sudah meninggalkan lokasi.

Saat keluar, penyidik tampak membawa sebuah koper cukup besar. Tidak diketahui pasti isi koper tersebut. Ada pula beberapa petugas yang membawa barang menggunakan tas jinjing.

Petugas kepolisian berseragam lengkap yang sebelumnya berjaga di depan rumah pun meninggalkan lokasi. Gerbang rumah Firli juga telah ditutup rapat kembali. Kini rumah yang diduga dijadikan safe house itu sudah kosong tanpa seorang pun di dalamnya.

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dalam rangka mencari alat bukti dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bukan hanya di safe house milik Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Melainkan juga di rumah Firli yang berlokasi di Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Upaya paksa penggeledahan ini pun mendapat dukungan dari mantan penyidik KPK Yudi Purnomo. Yudi meyakini langkah paksa penggeledahan itu karena ada barang bukti yang disembunyikan di dua lokasi tersebut. ’’Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tentu mempunyai keyakinan ada barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/10). 

  Yudi mengharapkan penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan barang bukti di lokasi-lokasi penggeledahan tersebut. Sehingga dapat memperkuat bukti atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

  Berdasarkan pengalaman, kata Yudi, beberapa barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahan adalah alat komunikasi hingga dokumen.  ’’Atau juga bisa jadi ditemukan uang terkait dengan perkara atau ada barang lain dokumen-dokumen, surat-surat, dan lain sebagainya,” ucap Yudi.

  Yudi menekankan tim penyidik Polri tidak sembarangan melakukan penggeledahan. Menurutnya, penggeledahan dilakukan ketika penyidik sudah yakin bahwa lokasi-lokasi yang digeledah menjadi tempat menyembunyikan barang bukti. 

  “Kita berharap bahwa saat ini yang berada di rumah tersebut kooperatif untuk mempersilakan penyidik Polda metro jaya menggeledah,” tegas Yudi.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

  Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

  "Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

  Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

 

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," pungkasnya. (jpc/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan