Pelaku Pemerasan Bawa Kabur HP Korban

Pelaku Pemerasan Bawa Kabur HP Korban-Foto IST -

MENGGALA - RN (17) warga Tiyuh (Desa) Wonokerto, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena terlibat kasus pemerasan di Tulangbawang (Tuba).

Aksi pemerasan tersebut terjadi hari Selasa (22/4) pukul 14.30 WIB, di Blok A, Kampung Ujunggunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).

Korbannya yakni Akbar Ramadhan (19) warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna mengatakan, aksi kejahatan pelaku terjadi saat korban berada di rumah temannya di Kecamatan Menggala.

Ketika itu, tiba-tiba melintas pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor.

Karena takut, korban langsung berlari sebab sebelumnya pelaku telah meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 100 ribu.

Melihat korban berlari, pelaku langsung mengejar dan berhasil mencegat korban.

"Pelaku kemudian meminta handphone (HP) merek Oppo A3X milik korban sambil mengancam jika tidak diberikan akan dipukul. Karena takut korban menyerahkan HP miliknya," kata AKP Eman, Kamis (8/5).

Setelah HP diambil oleh pelaku, korban pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kerabat orangtuanya.

Akhirnya pada Senin (5/5), korban datang ke Polsek Menggala untuk membuat laporan secara resmi.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, berbekal laporan korban, pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang bergerak.

Akhirnya pada Selasa (6/5), sekitar pukul 09.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan tersebut. Pelaku ditangkap di jalan perbatasan Tiyuh Wonokerto dan Kampung Kagungan Rahayu.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) handphone milik korban dari tangan pelaku.(nal/nca)

Tag
Share