Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi LPTQ ke Pengadilan

DILIMPAHKAN: Kejari Pringsewu melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah LPTQ ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. -FOTO IST-
PRINGSEWU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang pada Selasa (6/5).
Pelimpahan perkara tersebut menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Intelejen Kadek Dwi Ariatmaja sesuai ketentuan pasal 137 juncto pasal 139 juncto pasal 142 ayat (1) KUHAP.
"Ini setelah tim jaksa penuntut umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan menyatakan perkara siap untuk disidangkan," jelasnya.
Adapun pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang terhadap dua berkas perkara secara terpisah. Yakni TP selaku Bendahara LPTQ yang juga menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Serta R selaku Sekretaris LPTQ yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Pada keduanya dalam surat dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsidiair keduanya dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kerugian keuangan Negara yang timbul dalam perkara aquo sebesar Rp584.464.193,- dan telah berhasil dipulihkan di tingkat Penyidikan sebesar Rp494.974.684,-," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya untuk tersangka HI yang merupakan ketua LPTQ juga masih proses penyidikan. Untuk perkara ini sebelumnya Kejari Pringsewu menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara. Diantaranya Uang titipan sebesar Rp40.974.684.
Uang tersebut berasal dari empat saksi pegawai pemkab yang ikut menikmati aliran dana hibah tersebut.
Kemudian uang titipan pengembalian uang pengganti dugaan penyimpangan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu.
dari kedua tersangka.
Penyidik Kejari Pringsewu mengapresiasi itikad baik dari tersangka dan akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tipikor aquo yang dinikmati Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Chaeroni & Rekan.(*)