Kejari Lamteng Tangkap Terpidana Korupsi Buron 8 Tahun

PAKAI BAJU TAHANAN: Kejari Lampung Tengah menggiring Endang Pristiwati terpidana kasus korupsi yang buron selama 8 tahun. -FOTO DOK KEJARI LAMTENG-
GUNUNGSUGIH - Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap buronan kasus korupsi atas nama Endang Pristiwati yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Endang Pristiwati merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017.
Endang Pristiwati ditangkap oleh tim Ggabungan yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Khusus. Penangkapan ini dipimpin Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera.
Endang diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya Perumahan Sakura Land, Jl. Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan secara humanis dan berdasarkan informasi akurat. Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan,"ujar Kasi Intelijen Lampung Tengah, Alfa Dera.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejari Lampung Tengah untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor guna proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Alfa Dera mengungkapkan Endang diketahui merugikan negara sebesar Rp2 miliar. Dia kemudian sejak 2017 menjadi buronan kejaksaan. Saat itu terpidana Endang bekerja sebagai teller di salah satu bank Himbara di Bandar Jaya.
"Perbuatan korupsi dilakukan saat terpidana menjabat sebagai teller dengan cara menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Terpidana sempat buron sejak proses penyidikan dan kemudian sidangnya dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran Endang pada tahun 2017. Dia lalu divnis penjara 10 tahun, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2.025.854.103 subsidair 9 bulan kurungan. Alfa Dera juga mengimbau kepada para buronan lain untuk menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa.(ral/rnn/nca)