Jadi Tersangka Pungutan Ganti Rugi Sutet, Subagio Nonaktif sebagai Kepala Desa

PESAWARAN, RADAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan Kepala Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Lampung, Subagio sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan ganti rugi sutet. Pasca penetapan tersangka itu, status Subagio saat ini juga non aktif sebagai Kepala Desa. 

“Iya, tentunya kita prihatin atas apa yang menimpa kepala Desa Gunung Rejo.

kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pesawaran, Nur Asikin, Rabu 13 Desember 2023. 

Dikatakan, agar roda pemerintahan di Desa Gunung Rejo tetap berjalan, untuk sementara Sekretaris Desa ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa. 

“Karena roda pemerintahan harus tetap berjalan,” tegasnya.

BACA JUGA:PLN UID Lampung Perkuat Pelayanan Jelang Nataru

Sebenarnya, kata dia, saat menjabat sebagai Kades, Subagio sempat menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang pungutan untuk PADes. 

Sayangnya, perdes itu tidak dikordinasikan dengan Camat, Bagian Hukum ataupun Dinas PMD. 

Nur Asikin mengaku, pihaknya tidak pernah dimintai koordinasi dalam penyusunan dan pembuatan perdes tersebut.

“Perdes itu sifatnya masih premature. Artinya dia mencoba untuk melindungi diri. 

Namun tidak melibatkan camat, bagian hukum, termasuk kita,” sesalnya.

BACA JUGA:Perebutkan 262 Formasi, 366 Peserta Bersaing

Diakui Nur Asikin, saat ini tersangka masih menjalani proses hukum. 

Sesuai aturan, tugas harian dapat dilaksanakan oleh sekdes. 

Tag
Share