Karyawan Toko Gasak Motor dan Uang Puluhan Juta Milik Bos Ditangkap Polres Pesawaran

DITANGKAP: Polres Pesawaran menangkap tersangka TAK (22) yang nekat mencuri motor dan uang milik bosnya.-FOTO IST-
GEDONGTATAAN - Polres Pesawaran mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi hanya dalam waktu singkat. Kejadian bermula pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 09.35 WIB di toko Arkana Elektronik yang berlokasi di Jalan Raya Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.
Korban bernama Nurul Qurniawan (24) yang melaporkan kehilangan satu unit motor Honda BeAT dan sejumlah uang tunai yang disimpan di toko, dengan total kerugian mencapai Rp 40.800.000.
Tersangka diketahui berinisial TAK (22) seorang warga Tanggamus, yang saat itu bekerja bersama korban.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku memanfaatkan momen ketika toko baru saja dibuka dan rekan kerjanya tengah mandi, untuk membawa kabur motor milik toko dan uang tunai di dalam laci kasir serta tas yang berisi dana operasional.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Devrat menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang juga pemilik toko.
“Setelah laporan diterima, tim segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap tersangka hanya dalam waktu tujuh hari sejak kejadian,” ungkap Iptu Devrat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang dipimpin Kanit Resum Aipda Novianto, melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka.
Pada Senin, 21 April 2025 pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari implementasi Polri Presisi yang mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata,” ujarnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Pesawaran dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjalin komunikasi aktif dengan aparat kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.(*)