Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Pagar Laut

Bareskrim menetapkan 9 tersangka dalam kasus pagar laut Bekasi, Jawa Barat.-FOTO DISWAY -
JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.
’’Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, lalu dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Kamis (10/4).
Djuhandani merinci, sembilan orang itu adalah MS yang merupakan eks kades Segarajaya. Dalam kasus ini, MS berperan menandatangani PM 1 dalam proses PTSL.
“Kemudian yang kedua AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” ujarnya.
“Kemudian yang ketiga adalah GM (atau JM) yaitu Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya,” lanjutnya.
Selanjutnya, keempat adalah Y yang merupakan Staff Segarajaya. Kelima yaitu S sebagai Staff Segerajaya, Kecamatan Tarumajaya.
“Yang keenam AP, Ketua Tim Support PTSL. Ketujuh GG, petugas ukur tim support. Yang kedelapan MJ, operator komputer. Selanjutnya kesembilan HS atau tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56.
“Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” tukasnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mengarahkan penyidik Bareskrim Polri agar menggunakan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penanganan perkara pemasangan pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa arahan tersebut diberikan berdasarkan penilaian jaksa penuntut umum (JPU).
“Petunjuk JPU menyatakan penyidikan perlu diarahkan ke Undang-Undang Tipikor. Selanjutnya, diminta berkoordinasi dengan jajaran Pidana Khusus (JAM-Pidsus),” ungkap Harli dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 9 April 2025.
Namun hingga saat ini, kata Harli, pihak Bareskrim belum kembali menyerahkan berkas perkara dengan sangkaan pasal dalam UU Tipikor. Sebelumnya, proses hukum masih mengacu pada dugaan pemalsuan dokumen sebagai tindak pidana umum.
“Dengan petunjuk dari JPU untuk menerapkan UU Tipikor, tentu format administrasi penanganan perkara pun akan mengalami perubahan,” tambahnya.
Perubahan pasal ini dipertimbangkan karena adanya dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam proses perizinan pemasangan pagar laut oleh para tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah mengembalikan berkas perkara milik empat tersangka kasus pagar laut pada 25 Maret 2025. Dalam pengembalian itu, disertakan petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi berkas dalam waktu 14 hari sesuai dengan ketentuan KUHAP, yaitu Pasal 110 ayat (2), (3), serta Pasal 138 ayat (2).
Harli mengungkapkan bahwa alasan pengembalian berkas lantaran JPU menemukan potensi kerugian negara yang tidak bisa diusut hanya melalui pasal pemalsuan dokumen.
“Indikasi kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian nasional muncul akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal, termasuk penerbitan sertifikat dan izin tanpa prosedur reklamasi atau izin PKK-PR Laut,” jelasnya.
Atas dasar itu, JPU meminta agar penyidikan diarahkan ke ranah tindak pidana korupsi dan menginstruksikan koordinasi lanjutan dengan JAM-Pidsus demi kelancaran proses hukum.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menangani dugaan pemalsuan dokumen resmi terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, lahan yang menjadi lokasi pemasangan pagar laut telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Rinciannya yakni 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama individu, serta 17 bidang SHM dari girik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kasus ini melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK; serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan berkas tersebut dikembalikan bersama dengan petunjuk yang harus dilengkapi oleh Bareskrim Polri dalam waktu 14 hari.
“Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya pada Rabu, 26 Maret 2025.
Harli mengungkapkan bahwa berkas perkara dikembalikan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan adanya potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian yang lebih besar. Oleh karena itu, kasus ini tidak cukup jika hanya dibahas dalam ranah pemalsuan dokumen.
“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi serta izin PKK-PR Laut yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Harli.
JPU memberikan petunjuk agar penyidikan dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi. Harli menambahkan bahwa koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus ini yang berfokus pada dugaan pemalsuan surat dan akta autentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta autentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa area pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang SHM yang berasal dari girik. (disway/c1/abd)