Motor Dirampas, Korban Dilempar ke Sungai

DIAMANKAN: Pelaku RK diamankan Polsek Terbanggibesar setelah merampas motor dan handphone temannya. -FOTO IST-
GUNUNGSUGIH - Kurang dari 2x24 jam, Polsek Terbanggibesar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Kilometer 28 Humas Jaya, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), pada Kamis (3/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Yusvin Argunan menjelaskan pelaku berinisial RK (22) merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara berhasil ditangkap kurang dari 2×24 jam setelah kejadian, yakni pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia menjelaskan kronologi kejadian bermula, pelaku dan korban, berinisial M.USF (37) warga Tanjung Anom, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, sedang dalam perjalanan pulang dari Seputihmataram melalui area PT Humas Jaya.
"Hubungan korban dan pelaku ini adalah teman dekat. Saat itu, korban meminta pelaku untuk mengantarkannya urut di wilayah Seputihmataram," kata Kompol Yusvin dalam keterangan resminya, Minggu (6/4).
Saat melintas di tempat sepi, tepatnya di area PT Humas Jaya, pelaku berpura-pura ingin mencuci tangan dan meminta berhenti.
Begitu korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali, menendang tubuhnya hingga tersungkur, lalu mencekik dan melempar korban ke sungai.
Setelah itu, pelaku membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda BeAT Deluxe warna biru tahun 2024 dan Hp merk Oppo A535 warna putih milik korban.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Terbanggibesar," jelasnya.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar berhasil menangkap pelaku di wilayah Kotabumi, Lampung Utara.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp milik korban," ungkapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.(*)