Angsuran Motor Nunggak, Nekat Buat Laporan Palsu

NEKAT: Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur mengamankan MD (43), warga Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, pembuat laporan palsu.--FOTO.SITI SASKIA SALAMAH
BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) mengamankan seorang pria berinisial MD (43). Warga Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, ini diamankan karena membuat laporan palsu terkait kehilangan sepeda motor.
Kapolsek TkT Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan bahwa MD datang ke mapolsek untuk melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya, Jumat (4/4).
’’Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi di lokasi kejadian,’’ kata Kurmen.
Kurmen melanjutkan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam cerita yang disampaikan pelapor sehingga melakukan pendalaman lebih lanjut. ’’Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MD sebenarnya tidak mengalami perampasan sepeda motor seperti yang dilaporkan,’’ ujarnya.
Dalam laporannya, kata Kurmen, MD mengaku sepeda motornya dirampas oleh sekelompok orang tak dikenal. ’’Dirinya (pelapor, Red) juga menyebutkan bahwa saat mengendarai sepeda motor dihadang oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor. MD mengklaim bahwa keempat orang tersebut kemudian turun dan menarik paksa sepeda motornya serta seorang di antaranya memukul bagian perutnya,’’ ungkapnya.
Kurmen menjelaskan bahwa MD akhirnya mengaku bahwa sepeda motornya tidak hilang atau dirampas, melainkan disembunyikan di rumah temannya. ’’MD mengaku nekat membuat laporan palsu karena khawatir sepeda motornya akan ditarik oleh pihak leasing akibat tertunggaknya angsuran selama tiga bulan,’’ katanya
Selain mengamankan tersangka MD, kata Kurmen, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda BeAT warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar laporan polisi dengan Nomor LP/B/74/SPKT/POLSEK TKT yang tercatat pada 4 April 2025.
’’Tersangka MD dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang laporan palsu dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,’’ tegasnya. (*)