Investor Diminta Tak Menghukum Saham Bank Himbara

Gedung Bank Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Cikini, Jakarta.--FOTO HANUNG HAMBARA/JAWA POS

Menurut Misbakhun, pembentukan Danantara merupakan sebuah keputusan politik dalam rangka mendorong BUMN lebih aktif. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang BUMN.

 

Dia menegaskan, pemilik saham Danantara tetap pemerintah. Sebelumnya, saham pemerintah di BUMN dikuasakan kepada menteri keuangan. Selanjutnya, menteri keuangan menguasakan saham tersebut kepada menteri BUMN.

 

“Kemudian dioperasionalkan oleh masing-masing BUMN. Secara teoretis, negara tidak boleh hadir di pasar secara langsung (sehingga) pemerintah harus punya agennya di market,” jelasnya.

 

Selain itu, Misbakhun juga menyebut Danantara sebagai upaya menarik talenta profesional bersedia bekerja di BUMN. Menurut dia, banyak talenta hebat lulusan luar negeri menjadi takut berkarier di BUMN karena khawatir bakal terkena kasus hukum ketika menjalankan aksi korporasi perusahaan pelat merah yang akhirnya merugi.

 

“Makanya, kami mengambil keputusan politik bahwa investasi itu (yang merugi) tidak semata-mata directly kerugian negara demi melindungi profesional ketika dia menjalankan proses bisnis secara profesional, karena namanya investasi ada saatnya rugi, ada saatnya untung,” pungkas Misbakhun.

 

Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan itu pun menyayangkan munculnya pesimisme bahwa revisi UU BUMN dan pembentukan Danantara hanya sebagai cara para politikus untuk menjarah kekayaan negara. Misbakhun menegaskan pasar juga perlu memahami bahwa Danantara dibentuk dengan maksud baik dan melindungi para profesional menyumbangkan pikiran dan tenaga lewat BUMN demi kemajuan bangsa. (jpc)

 

Tag
Share