UNIOIL
Bawaslu Header

Diduga Cekcok Akibat Kendaraan Bersenggolan, Warga Lampung Utara Aniaya Driver Ojek Online dengan Sajam

Seorang pria dari Lampung Utara diamankan setelah menganiaya driver ojek online dengan senjata tajam akibat cekcok setelah kendaraan mereka bersenggolan di traffic light Wayhalim, Bandarlampung.--

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Kedaton berhasil meringkus seorang pria yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Pelaku berinisial RW (37), warga Kotabumi Tengah, Lampung Utara, menganiaya Mr (37), seorang driver ojek online, menggunakan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Traffic Light, Way Halim, Bandar Lampung, pada Minggu (16/3) pukul 21.00 WIB.
Pelaku RW berhasil diamankan petugas dibantu warga sekitar sesaat setelah kejadian.
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan masih kami periksa secara intensif,” ujar AKP Budi Harto, Senin (17/3).
Menurut penjelasan Kapolsek, peristiwa bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban setelah kendaraan mereka bersenggolan di Jalan Kimaja.
“Mobil pelaku bersenggolan dengan sepeda motor korban di Jalan Kimaja, yang kemudian memicu kejar-kejaran hingga sampai di perempatan Jalan Sultan Agung-Kimaja. Keduanya berhenti, dan terjadi cekcok mulut,” jelas AKP Budi.
Pelaku yang emosi setelah cekcok tersebut kemudian mengambil senjata tajam jenis badik dari dalam mobilnya dan menganiaya korban.
“Sajam diambil oleh pelaku dari dalam mobilnya. Untuk barang bukti sajam, masih kami lakukan pencarian,” tambah Kapolsek Kedaton.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh, termasuk di pipi kiri, kepala bagian atas, kepala kiri, kepala belakang, dan bibir atas.
“Korban saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” kata AKP Budi Harto.
Selain pelaku, polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Calya warna abu-abu milik pelaku sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku RW dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (sas/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan