KPU RI Pastikan PSU Pilkada Banjarbaru Gunakan Surat Suara Baru

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan penggunaan surat suara baru dalam PSU Pilkada Banjarbaru. -FOTO IST -
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Banjarbaru akan menggunakan surat suara baru.
Surat suara tersebut berisi satu pasangan calon wali kota-wakil wali kota serta kolom atau kotak kosong, untuk memastikan proses pemilihan sesuai dengan ketentuan.
“Kotak kosong kan. Jadi, kami mencetak surat suara dengan calon tunggal. Kalau sebelumnya dianggap kotak kosong atau suara tidak sah, kali ini akan lebih jelas,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Sebelumnya, KPU sempat ragu untuk mencetak surat suara baru setelah pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota nomor urut 2, Aditya-Said, didiskualifikasi sebulan sebelum hari pencoblosan. Afifuddin menjelaskan bahwa ada aturan yang melarang pencetakan surat suara baru dalam jangka waktu tersebut.
“Nah, putusannya kan kita kemudian harus membuat surat suara baru. Dulu, undang-undangnya tidak memperbolehkan mencetak surat suara dalam waktu sebulan sebelum pemilihan, itulah yang membuat kami tidak berani melakukannya,” katanya.
Langkah KPU untuk tetap menggelar pemilihan dengan surat suara yang mencantumkan gambar dua pasangan calon, meskipun satu pasangan telah didiskualifikasi, memicu polemik. Hasil Pilkada Banjarbaru, di mana pasangan calon yang tersisa, Erna Lisa Halaby-Wartono, meraih 100% suara sah, kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Pilkada 2024, jumlah suara sah bahkan kalah dari suara tidak sah.
Setelah melakukan persidangan, MK akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). MK menyatakan bahwa PSU harus dilakukan dengan menggunakan surat suara baru yang mencantumkan gambar pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, serta kolom kosong.
MK juga memerintahkan PSU dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara, menggunakan surat suara yang memuat dua kolom—satu kolom mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono, dan satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pemungutan suara yang dilakukan sebelumnya, dengan menggunakan surat suara yang masih mencantumkan pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon. MK memutuskan bahwa suara untuk pasangan calon nomor 2 harus dihitung tidak sah. (dtc/c1/abd)