Surat Kementerian Ketenagakerjaan Soal Bonus Lebaran Ojol Dinilai Sebagai “Prank” THR, Harapan Driver Pupus
Surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan mengenai bonus Lebaran untuk pengemudi ojol memicu kekecewaan, karena hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban. -FOTO IST -
JAKARTA - Beredar surat dari menteri ketenagakerjaan (Menaker) mengenai pemberian bonus Lebaran untuk pengemudi ojek online (ojol) yang memupuskan harapan para driver.
Beberapa pihak menilai langkah ini seperti “prank THR” bagi driver ojol di bawah pemerintahan Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengimbau agar para aplikator memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojol pada tahun ini. Pernyataan ini memberikan angin segar bagi para driver yang berharap bisa menerima tunjangan tersebut.
Namun, setelah surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang pemberian bonus Hari Raya Keagamaan 2025, terungkap bahwa pemberian tersebut hanya bersifat imbauan dan bukan kewajiban.
Pada surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pemberian bonus ini hanya dihimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi. “Dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, pemerintah menghimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan,” tulis surat edaran tersebut.
Meski demikian, besaran bonus yang disarankan adalah sebesar 20 persen dari pendapatan rata-rata bersih per bulan. “Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” jelas surat edaran tersebut.
Surat tersebut juga berisi permintaan kepada para gubernur untuk mengimbau aplikator agar memberikan tunjangan, meskipun hal ini bukanlah kewajiban.
Pada pidatonya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau pemilik aplikasi transportasi dan logistik untuk memberikan THR dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir ojol. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar THR disalurkan dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan permintaan Presiden.
Grab Indonesia, sebagai salah satu aplikator ojek online, menjelaskan bahwa penerima Bonus Hari Raya (BHR) harus memenuhi kriteria tertentu dan bahwa pemberian bonus tersebut tidak bersifat wajib setiap tahun. Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menyatakan bahwa bonus ini merupakan bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik, bukan THR yang bersifat wajib seperti bagi pekerja formal.
Grab juga memberikan kriteria bagi driver yang akan mendapatkan BHR, seperti menjadi mitra aktif, memiliki tingkat penyelesaian order yang tinggi, patuh terhadap aturan Grab, serta memiliki rating dan umpan balik positif dari pelanggan.
Menanggapi surat edaran ini, akun @PartaiSocmed di media sosial mengingatkan para driver untuk tidak terlalu berharap dan menyisakan ruang untuk kecewa. “Cuma mau mengingatkan teman-teman driver ojol, silakan berharap tapi sisakan ruang untuk kecewa. Dan yang terpenting, jangan sekali-kali membelanjakan uang yang belum benar-benar ada di tangan,” tulisnya.
Netizen juga mengingatkan bahwa akan berbahaya jika para ojol menganggap pernyataan Presiden sebagai kepastian menerima THR. “Mengerikan jika para ojol merasa pernyataan Presiden @prabowo adalah kepastian mereka menerima THR. Operator Ojol bisa mereka persalahkan,” komentar @PasTIGAma2024.
Selain itu, beberapa netizen menilai bahwa pemberian THR untuk ojol bisa memicu permintaan serupa dari profesi lain. “Jika mitra kerja bisa dapat THR yang pasti, maka akan jadi pintu masuk untuk YouTuber, TikToker, FB Pro, dan lainnya untuk minta hal serupa,” tulis akun @SugengMesdianto, menambahkan bahwa hal ini tidak baik untuk iklim investasi di Indonesia.
Akun @ashimkhair juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan BHR bukanlah THR, melainkan Bantuan Hari Raya yang bersifat imbauan, bukan kewajiban. (disway/c1/abd)