Sidang Etik AKBP Fajar Widyadharma Lukman Dijadwalkan Senin 17 Maret 2025
Sidang etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman, tersangka kasus narkoba dan kekerasan seksual anak, dijadwalkan pada Senin (17/3).-FOTO DISWAY -
JAKARTA – Sidang etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang merupakan eks Kapolres Ngada, akan digelar pada Senin (17/3). Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengonfirmasi bahwa sidang etik terhadap Fajar berlangsung pekan depan.
’’Senin besok,” ujar Choirul saat dikonfirmasi oleh disway.id pada Jumat (14/3).
Fajar muncul setelah ditahan oleh Divpropam Polri. Saat ini, ia mengenakan baju oranye karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Polisi berpangkat melati dua ini awalnya diamankan oleh Divpropam Polri. Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur pada 11 Juni 2025 di sebuah hotel di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Candra, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku memesan kamar dengan identitas pribadi. “Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan anggota Polri,” ujar Henry kepada disway.id saat dikonfirmasi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTT, Fajar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kapolres Sumba Timur ini diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Nama AKBP Fajar Widyadharma Lukman juga tercatat dalam Surat Telegram rotasi dan mutasi jabatan Polri, bernomor ST/489/III/KEP./2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Fajar yang sebelumnya menjabat Kapolres Ngada kini menjabat sebagai Pamen Yanma Polri. Posisi Kapolres Ngada selanjutnya diemban oleh Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo.
Sebelumnya, Penyidikan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP FJ berlanjut. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 9 saksi terkait kasus ini.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Candra mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut telah dilakukan.
“Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dalam dugaan perkara ini,” kata Henry dalam keterangan yang diberikan kepada Disway.id.
Henry menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tegas.
“Kami menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry. Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Sebelumnya, AKBP FJ, yang kini sudah dinonaktifkan, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain itu, FJ juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Telah dilaksanakan konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif,” terang Henry.
Kasus ini berawal pada 11 Juni 2024, di salah satu hotel di Kota Kupang, di mana FJ diduga memesan kamar untuk melancarkan aksinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, pelaku memesan kamar dengan identitas pribadi,” jelasnya.
Henry menambahkan bahwa setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa terduga pelaku merupakan anggota Polri. Oleh karena itu, Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT untuk menangani kasus ini lebih lanjut.
Pada tanggal 3 Maret 2025, Ditreskrimum Polda NTT membuat laporan polisi model A dan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian yakin bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan meskipun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Penyidik menduga pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selanjutnya, Ditreskrimum Polda NTT berencana untuk memeriksa AKBP FJ di Jakarta terkait kasus ini.
“Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat,” jelasnya. (disway/c1/abd)