UNIOIL
Bawaslu Header

Pemuda di Bandarlampung Ditangkap Polisi Setelah Empat Kali Bobol Rumah

Indra Gunawan (28), pemuda yang sudah empat kali membobol rumah di Bandarlampung, akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame. -FOTO DOK. POLSEK SUKARAME -

BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Bandarlampung. Pelaku, Indra Gunawan (28), warga Jalan P. Bacan, Kelurahan Jagabaya, Wayhalim, Bandarlampung, ditangkap di kediamannya pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 21.30 WIB.
Wakapolresta Bandarlampung AKBP Erwin Irawan menjelaskan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi di Jalan Cendana, Perumahan Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Pelaku membobol rumah yang dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang bekerja.
“Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol saat pulang kerja dan mendapati pintu rumahnya rusak,” ujar AKBP Erwin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menggasak sejumlah barang milik korban, antara lain dua unit televisi 24 inci, tiga tabung gas 3 kg, satu handphone, satu jam tangan merek Rolex, satu kipas angin, dan satu karung beras 10 kg.
AKBP Erwin juga mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali dengan modus merusak pintu rumah dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya. Barang-barang hasil pencurian tersebut kemudian dijual oleh pelaku, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Indra Gunawan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Telukbetung Timur, Polresta Bandarlampung, berhasil menangkap Irfan Triyanto (35), warga Telukbetung Barat, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Bandarlampung.
Irfan ditangkap di rumahnya pada Rabu (5/3) pukul 11.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (19/12) di Jalan W.A. Rahman, Kelurahan Batuputuk, Kecamatan Telukbetung Barat.
Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Muslikh, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri. Pelaku membobol rumah korban dengan cara mencongkel ventilasi kawat menggunakan tang, kemudian masuk dan menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk uang tunai. Saat kejadian, korban sedang tidur di dalam rumah.
Barang yang berhasil dibawa kabur pelaku antara lain tas korban yang berisi uang tunai Rp26 juta, dua unit ponsel, sebuah rokok elektrik, dompet yang berisi kartu ATM, serta surat-surat kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa ini adalah aksi pencurian pertamanya. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli televisi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk berfoya-foya.

“Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli barang-barang pribadi, termasuk sebuah televisi dan untuk kebutuhan hidupnya,” jelas Kompol Muslikh.

Polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa satu unit ponsel, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan sebuah televisi 32 inci yang merupakan hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (sas/c1/abd)

Tag
Share