UNIOIL
Bawaslu Header

Wagub Jihan: Perang Sampah Dimulai!

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin Rapat Koordinasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah yang diikuti 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.-FOTO ADPIM -

// Roadmap Aksi Kolaboratif untuk Lampung Bersih

BANDARLAMPUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela mendeklarasikan perang terhadap sampah di Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi virtual Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah yang diikuti 15 kabupaten/kota se-Lampung, Selasa (11/3). 

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 tanggal 24 Desember 2024.

’’Perang ini bukan sekadar slogan, tetapi strategi terintegrasi dari hu-lu hingga hilir," tegas Jihan.

Ia menekankan pentingnya penyusunan peta jalan (roadmap) rencana aksi kolaborasi akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di setiap daerah, yang harus rampung pada 12 Maret 2025. Roadmap tersebut akan merinci strategi untuk mengatasi masalah sampah secara komprehensif.  

Dia menjelaskan dua fokus utama dalam pembenahan sampah, yakni pembenahan di hulu dan hilir. Mulai transformasi perubahan perilaku se-luruh elemen masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).

BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Pemkot Bongkar Bangunan Liar

Kemudian mewajibkan pemilahan sampah di sumber; melakukan upaya yang signifikan untuk menangani sampah organik di sumbernya; menerapkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR) (kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produknya dari awal hingga akhir masa pakainya).

“Peran bank sampah harus diperkuat sebagai fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular,” bebernya.

Sedangkan, pembenahan pengelolaan sampah di hilir yang harus dilakukan mulai dari meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah yang menjangkau seluruh wilayah; membangun industriali-sasi pengelolaan sampah.

Selanjutnya, melakukan penataan TPA di daerah agar dapat dikelola dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali; melakukan penertiban pembuangan sampah ilegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning).

"Memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah di daerah meliputi melakukan penguatan regulasi dan penegakan hukum, perbaikan kelem-bagaan dan dukungan pendanaan dalam pengelolaan sampah," ujar Jihan Nurlela.

Pada kesempatan tersebut, Jihan Nurlela menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan kolaborasi pentahelix, yaitu antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media dimana Pemerintah berperan sebagai regulator koordinator dan kontroler. 

Tag
Share