Sehari Polres Lamteng Tangkap 2 Pelaku Cabul, Dua Korban Dicabuli di Rumah Kosong dan Kebun Singkong

DIAMANKAN: Dua tersangka pencabulan diamankan Polres Lampung Tengah. -Foto ist-
GUNUNGSUGIH - Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengupkap dua kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di hari bersamaan.
Ya, dalam sehari, dua tersangka cabul diamankan. Masing-masing terjadi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai dan Trimurjo.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono membenarkan kabar dua perkara diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng terkait pencabulan terhadap anak.
Dalam kasus ini dua buruh inisial PJ (21), warga Terusannunyai dan FK (21) warga Trimurjo, Lampung Tengah kini telah diamankan polisi.
Iptu Tohid menjelaskan, tersangka PJ diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Peristiwa pilu yang dialami korban terjadi pada Juli 2024, di sebuah rumah kosong. Ya, setiap hari libur, tersangka kerap mengajak korban ke rumah kosong.
"Dengah segala bujuk rayu, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri, hingga korban hamil 7 bulan,” ungkap Iptu Tohid saat dikonfirmasi, pada Jumat 7 Maret 2025.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal saat kedua orang tua korban curiga melihat berbagai perubahan pada anaknya.
Setelah korban bercerita, orang tuanya lantas melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng, pada Senin 17 Februari 2025.
“Berbekal laporan dari orang tua korban, tersangka PJ, seorang buruh harian lepas itu dibekuk polisi saat berada di areal perkebunan pisang PT GGP, Lampung Tengah, pada Rabu (5/3),” jelas Iptu Tohid.
Di hari yang sama, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng juga mengamankan tersangka cabul berisinial FK (21), warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Buruh serabutan tersebut diamankan polisi atas laporan telah merudapaksa anak di bawah umur berusia 16 tahun. Iptu Tohid menjelaskan, pertemuan antara tersangka dengan korban bermula saling sapa melalui media sosial (Medsos).
"Tersangka dan korban sering kirim chat, sehingga keduanya sepakat bertemu pada 23 Januari 2025," kata Iptu Tohid. FK lantas mengajak korban berkeliling kampung dan mencoba merayu korban meski sempat ditolak.
“Dengan segala bujuk rayu dan rayuan gombal, akhirnya tersangka membelokan motornya ke arah kebun singkong, di sanalah FK melakukan pencabulan terhadap korban,” terang Iptu Tohid.
Terungkapnya kasus tersebut lantaran korban 3 tiga hari tidak pulang kerumah dan ponselnya pun tidak aktif, sehingga orang tua korban yang khawatir lantas melakukan pencarian.