Dinas Pariwisata Wajibkan Tempat Hiburan di Kota Bandar Lampung Tutup Selama Bulan Suci Ramadan

Kepala Dinas Pariwisata Bandarlampung Adiansyah menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan harus tutup selama bulan Ramadan untuk menghormati umat Islam yang berpuasa. -FOTO IST -
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan surat edaran terkait penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Surat edaran dengan Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tersebut mengatur penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya pada bulan Ramadan, yang diharuskan tutup selama bulan puasa sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, menjelaskan bahwa tempat hiburan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut antara lain diskotik, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliard atau arena bola sodok, serta usaha yang berada di lingkungan hotel, kecuali untuk kegiatan keagamaan.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa tempat-tempat usaha tersebut wajib tutup mulai H-2 hingga H+3 Idulfitri. Sementara itu, rumah makan, restoran, dan kafe diminta untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka pada siang hari selama bulan Ramadan, untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.
Namun, rumah biliard atau bola sodok yang digunakan untuk pembinaan atlet dapat beroperasi jika menunjukkan surat rekomendasi dari KONI (Komite Olahraga Nasionel Indonesia) atau POBSI (Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia) Kota Bandar Lampung.
Adiansyah menegaskan bahwa bagi pemilik usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
“Selama bulan suci Ramadan, kami akan terus memantau untuk memastikan tempat hiburan mematuhi surat edaran ini. Kami berharap semua dapat mematuhi himbauan yang diberikan, karena bulan Ramadan adalah momen setahun sekali dan penting untuk menghargai orang-orang yang sedang berpuasa,” ujar Adiansyah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi melarang pemilik hiburan malam untuk membuka usahanya di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Hal tersebut diketahui dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Iwan Gunawan.
Iwan menyebut SE itu terbit atas dasar Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sosialisasi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Disebutkan Iwan, pemilik usaha diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah biliar/arena bola sodok untuk tutup sementara, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel.
’’Terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci Ramadan dan malam hari raya Idul Fitri 1446 H (H-2 s/d H+3),” katanya, Rabu (26/2).
Demikian pula dengan pemilik usaha makanan atau restoran yang ada di Kota Tapis Berseri untuk menghormati semua umat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Restoran juga kafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa atau ditutup memakai tirai,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk kegiatan usaha biliar hanya diperbolehkan buka bagi tempat yang digunakan untuk para atlet melaksanakan latihan.
’’Dalam hal usaha rumah biliar/bola sodok sebagai tempat pembinaan atlet untuk dapat menunjukkan surat rekomendasi dari KONI/POBSI Kota Bandarlampung,” ujarnya.
Bagi para pelaku usaha yang telah disebarkan surat edaran ini namun tidak mengindahkan peraturan yang ada, sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha bakal menanti.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi administrasi berupa Teguran, Tertulis, sampai dengan Pencabutan Izin/Penutupan Kegiatan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
“Pembatasan usaha untuk tidak melakukan kegiatan perjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jenis usaha yang harus menaati peraturan tersebut seperti diskotek, pub, bar, karaoke dan sejenisnya, panti pijat/panti kebugaran, rumah biliar (arena bola sodok), restoran/rumah makan/kafe/kantin, dan hotel. (gds/c1/abd)