Panik Hamili Anak di Bawah Umur, Pelaku Gugurkan Janin

DIAMANKAN: Dua pelaku aborsi diamankan Polres Pringsewu. -FOTO IST-
PRINGSEWU - Dilaporkan terlibat persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil dan dugaan upaya menggugurkan janin yang sedang dikandung korban.
Tersangka MH (20) dan PE (15) harus berurusan dengan Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Kedua warga kecamatan Pagelaran, Pringsewu tersebutl diamankan dari tempat bekerja dan rumahnya, Kamis (27/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka yang berprofesi buruh diringkus polisi di tempatnya bekerja di Pekon Gumukrejo.
"Tersangka PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput di rumahnya berselang satu jam setelah mengamankan tersangka MH,” terang Pelaksanaharian (Plh.) Kasatreskrim Ipda Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Keduanya, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap EL, remaja berusia 17 tahun warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Kemudian pada Desember 2024 kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil.
Kedua pelaku panik lalu mencari informasi terkait cara mengugurkan janin yang sedang dikandung korban dan berupaya mengugurkannya.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Ipda Candra, setelah orang tua korban curiga. Dimana korban kerap mengeluh mual dan sakit di bagian perut dan setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh.
Kemudian. orang tua korban berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kedua pelaku terancam pidana penjara.
“Lantaran salah satu pelaku masih berstataus anak dibawah umur maka dalam proses penyidikanya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahu 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Plh. Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan.(sag/nca)