Spesialis Pencuri Kabel PLN di Tulang Bawang Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis

Polres Tulangbawang menangkap pelaku pencurian kabel PLN yang juga seorang residivis.-FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG -
MENGGALA - Polres Tulangbawang menangkap seorang warga Lampung Tengah, BN (36), asal Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar. Pelaku yang sudah dikenal sebagai spesialis pencurian kabel milik PLN ini diciduk di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuhdalem, Kecamatan Menggala Timur, Tuba.
Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak PLN mengenai hilangnya kabel MVTIC di Jalintim, Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo. Kabel yang dicuri sepanjang sekitar 100 meter.
Kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Bejat! Kakek Cabuli Cucu Tirinya
Setengah jam setelahnya, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas Polres Tulang Bawang berhasil menangkap BN setelah melihat dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Setelah melakukan pengejaran, salah satu pelaku berhasil ditangkap setelah motor yang dikendarainya terjatuh, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolres Yuliansyah menambahkan bahwa BN ternyata adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus curat kabel PLN yang terjadi pada 5 Februari 2025. Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian besi di PT BAJ Lampung Tengah dan sebelumnya pernah terlibat dalam pencurian kabel PLN di Bumi Mas, Kecamatan Terbanggi Besar pada 2023.
BN kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa kabel tembaga seberat 30 kg yang dimasukkan dalam karung plastik putih, sepeda motor hitam tanpa pelat nomor, tiga bilah pisau cutter, satu golok, serta dua unit ponsel, yaitu merek Realme warna biru dan Oppo warna putih.
Sebelumnya, Seorang pelaku pencurian kabel jaringan tinggi menengah (JTM) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Tulangbawang telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pelaku yang bernama Redo Putra (26) merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. Dia mengaku mencuri lantaran buntu alias tak punya uang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, menyatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, saat melakukan aksi pencurian di Jalan Cokroaminoto.
Akibat aksinya, PLN mengalami kerugian sebesar Rp3.800.000 atas kabel jenis A3C 3X70 sepanjang 90 meter.
Indik mengungkapkan bahwa Redo adalah residivis, pernah terlibat kasus pencurian baterai tower Telkomsel pada tahun 2019 dan menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Kelas IIB Menggala.
Saat ini, Redo ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Barang bukti yang disita termasuk 2 isolator tumpu, kabel JTM, serta berbagai alat yang digunakan dalam pencurian.