Bejat! Kakek Cabuli Cucu Tirinya

TERSANGKA CABUL: Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan ST (61), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU
PRINGSEWU – Sungguh bejat perbuatan ST (61), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Bukannya menjadi pelindung, ST malah berbuat asusila terhadap cucu tirinya, ASH (5).
Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan ST di rumahnya, Senin (24/2) sekitar pukul 17.00 WIB. "Korban dicabuli ketika main ke rumah tersangka. Tersangka dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Istri ST bekerja di luar kota, sedangkan anaknya tinggal terpisah," kata Plh. Kasatreskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan.
Perbuatan bejat ini terbongkar, kata Candra, setelah teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. ’’Kemudian ibunya memberitahukan kepada ibu korban. Namun, ibu korban tak begitu saja percaya. Setelah mengecek HP korban, ternyata didapati foto yang tak layak dilakukan. Barulah ibunya percaya. Kemudian ibu korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka yang nyaris menjadi sasaran amukan warga,’’ ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Candra, aksi bejat ST sudah dilakukan lima kali. ’’Dalihnya tak kuat menahan berahi karena ditinggal istri,’’ ungkapnya.
Awalnya, kata Candra, ST bersama korban menonton film porno melalui ponsel yang biasa dibawa korban. ’’Dari sini mulai muncul nafsu dan niat ST mencabuli korban,’’ katanya.
Selama ini, kata Candra, korban sering main ke rumah tersangka karena ada teman akrabnya di tempat itu. ’’Setiap korban main, tersangka selalu mengurus korban dengan baik. Mulai dari mandi, makan, dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan tersangka,” ujar Candra.
Bejatnya lagi, kata Candra, aksi cabul pernah dilakukan di hadapan teman korban. ’’Bahkan teman korban juga sempat disuruh untuk merekamnya. Korban juga mengaku sudah lima kali dicabuli tersangka. Hal ini terjadi dalam waktu terpisah pada Februari 2025,’’ ungkapnya.
Atas perbuatanya, kata Candra, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)