Dua ASN Lambar Ajukan Permohonan Cerai

Radar Lampung Baca Koran--
LAMBAR – Memasuki awal 2025, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat telah menerima dua permohonan izin perceraian dari aparatur sipil negara (ASN). Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kehidupan pribadi para pegawai negeri yang turut berdampak pada lingkungan kerja dan layanan publik.
Plt. Inspektur Lambar Mat Sukri mengungkapkan bahwa dua ASN yang mengajukan permohonan cerai merupakan tenaga kesehatan. ’’Proses pengajuan izin perceraian ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kita meminta keterangan lebih lanjut dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Mat Sukri menjelaskan bahwa penyebab utama dari perceraian yang melibatkan ASN di Lambar umumnya terkait dengan masalah ketidakharmonisan rumah tangga. "Faktor ketidakharmonisan antara suami dan istri menjadi penyebab utama. Sering dipicu oleh masalah ekonomi, kehadiran pihak ketiga, dan perbedaan pandangan yang menyebabkan pasangan merasa tidak lagi cocok untuk hidup bersama," katanya.
Mat Sukri menjelaskan bahwa perceraian yang melibatkan ASN bukanlah perkara yang mudah dan cepat untuk diputuskan. ’’Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan dari kedua belah pihak yang mengajukan perceraian,’’ ungkapnya.
Pada 2024, lanjut Mat Sukri, Inspektorat Lambar mencatat tiga kasus perceraian yang melibatkan ASN dengan mayoritas pelapor berasal dari pegawai guru. "Tahun lalu, dua kasus perceraian melibatkan guru yang bertugas di Satuan pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) serta pegawai di perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lambar,” katanya.
Mat Sukri mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak terburu-buru mengambil keputusan perceraian. ’’Disarankan untuk terlebih dahulu mencoba menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara kekeluargaan sebelum mengajukan perceraian yang memerlukan waktu dan proses panjang. Kami berharap agar para ASN dapat lebih bijak dalam menghadapi masalah rumah tangga. Kami sangat mendukung penyelesaian yang lebih mengutamakan keluarga dan keharmonisan. Perceraian adalah jalan terakhir yang harus ditempuh setelah segala upaya penyelesaian dilakukan," imbaunya. (lus/rlmg/c1)